Wewenang
Menetapkan biaya uji kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP.
Mencabut atau membekukan sertifikat kompetensi.
Memverifikasi dan menetapkan tempat uji kompetensi.
Mengembangkan skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri.
Tugas
Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga asesor kompetensi yang teregistrasi.
Melaksanakan sertifikasi dan surveilan pemeliharaan sertifikasi.
Fungsi
Penjamin Mutu
Memastikan proses asesmen berjalan sesuai standar dan pedoman BNSP.
Pelaksana Sertifikasi
Menyelenggarakan uji kompetensi secara objektif dan transparan.
Mitra Industri
Menjembatani kebutuhan kompetensi antara dunia kerja dan pendidikan.
