Hak Banding Asesi
Asesi berhak mengajukan banding apabila tidak puas dengan keputusan asesmen. Banding ditangani oleh tim yang independen dari proses asesmen untuk menjamin ketidakberpihakan.
Prosedur Banding
1
Pengajuan
Asesi mengisi formulir banding paling lambat 14 hari setelah keputusan asesmen.
2
Peninjauan
Tim banding meninjau bukti dan keterangan dari asesi serta asesor.
3
Keputusan
LSP menyampaikan keputusan banding secara tertulis kepada asesi.
