1
Pendaftaran
Asesi memilih skema dan mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL-01).
2
Asesmen Mandiri
Asesi mengisi asesmen mandiri (APL-02) dan melengkapi bukti pendukung.
3
Verifikasi Berkas
LSP memeriksa kelengkapan berkas dan menetapkan jadwal uji kompetensi.
4
Uji Kompetensi
Asesmen dilaksanakan oleh asesor di TUK sesuai metode yang ditetapkan.
5
Rapat Pleno
Hasil asesmen dan rekomendasi asesor ditinjau untuk keputusan sertifikasi.
6
Penerbitan Sertifikat
Asesi yang dinyatakan kompeten menerima sertifikat kompetensi BNSP.
