Jabatan
Tugas Pokok
Ketua LSP
Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sertifikasi serta menandatangani keputusan sertifikasi.
Manajer Mutu
Menyusun, menerapkan, dan memelihara sistem manajemen mutu serta melaksanakan audit internal.
Manajer Sertifikasi
Merencanakan jadwal uji kompetensi, menugaskan asesor, dan mengelola proses asesmen.
Manajer Administrasi & Keuangan
Mengelola administrasi pendaftaran, arsip, serta pencatatan keuangan LSP.
Komite Skema
Mengembangkan, memelihara, dan meninjau skema sertifikasi bersama pemangku kepentingan.
Asesor Kompetensi
Melaksanakan asesmen dan memberikan rekomendasi kompeten atau belum kompeten.
